Sikat Uang Rp100 Juta

Tim Gabungan Polda Dan Polres Kampar Tangkap Dua Pelaku Curat

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto didampingi Dirkrimum Polda Riau berikan keterangan terkait penangkapan dua pelaku curat kemarin

PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)-- Tim gabungan dari Jatantras  Reskrimum Polda Riau, Satreskrim Polres Kampar dan Unit Reskrim Polsek Siak Hulu berhasil menangkap dua pelaku yang diduga resedivis inisial AN dan AH yang menggondol Seratus Juta uang korbannya di Desa Tanah Merah Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar pada  (10/7/2021). Dimana dua pelaku ini diamankan di  Kecamatan Kayu Agung Kabupaten Ogan Komering Ilir Sumatera Selatan, Rabu (18/08/2021) yang lalu. 

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto didampingi Dirkrimum Polda Riau dalam keterangan wartawan mengatakan bahwa pelaku adalah pemain lama, yang sengaja datang ke Riau untuk melakukan aksinya. ''Pelaku AN adalah residivis kambuhan yang baru saja bebas dari Lapas bulan Maret lalu setelah menjalani vonis 3 tahun,'' ungkap Sunarto. Dimana aksi pencurian itu bermula dari korban Muhaimin yang berhenti di depan warung miliknya di Perum Taman Duta Mas Blok B.2 No.07 Desa Tanah Merah Kecamatan.Siak Hulu Kabupaten  Kampar, Sabtu (10/07/2021) siang membawa uang tunai sebesar Rp 100.000.- (Seratus Juta Rupiah). Dengan menggunakan mobilnya, korban kemudian singgah di sebuah  Rumah Makan. Korban yang tak sadar dibuntuti pelaku kemudian mencoba membuka mobil korban. Namun tidak berhasil. Hingga akhirnya korban kembali masuk ke dalam mobil sedangkan uang masih tergeletak di lantai mobil di samping sopir. 

Setelah sampai di rumah dan memarkir kendaraan, saat itulah pelaku beraksi dengan membuka pintu mobil sebelah kiri dan mengambil uang yang berada di lantai tempat duduk disamping sopir. Setelah sukses mengambil bungkusan uang dalam plastik warna hitam yang diletakkan dalam mobil, pelaku AN dan AH membawa lari hasil jarahannya dan membagi uang hasil kejahatan tersebut masing masing sebanyak empat puluh juta rupiah dan dua puluh juta diserahkan pada OOB (masih DPO) sebagai sewa sepeda motor. 

''Kedua pelaku kita sidik dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 4 KUH Pidana dengan ancaman hukuman Maksimum 7 tahun penjara,” urai Sunarto. Dalam kesempatan ini  Sunarto menghimbau masyarakat agar berhati-hati dan waspada melakukan transaksi apalagi membawa uang kontan dalam jumlah yang banyak. ''Saya menghimbau dan mengingatkan kepada seluruh masyarakat agar hati hati dan selalu waspada bertransaksi apalagi membawa uang kontan dengan jumlah yang besar. Mintalah pengamanan kepada Polri, kita akan berikan untuk menjamin keselamatan dan keamanannya, sehingga tidak terjadi hal yang serupa,'' pungkas Sunarto.(Rls/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar